Laman

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2015

Sedih .....




Sedih adalah bunga kehidupan..
Yang akan menimpa setiap insan..
Karena itulah perjalanan hari..
Allah silih gantikan kepada manusia..


Namun..
Sedih tidak diperintahkan Allah..
Tidak pula memberi solusi dalam kehidupan..
Ia hanya menghanyutkan..
Tenggelam dalam arus perasaan..


Seorang mukmin..
Tak boleh larut dalam kesedihan..
Masih ada hari esok yang lebih berharga..
Segera bangkit..
Bergegas menuju kebaikan.. 





Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Janji Persahabatan Yang Dilupakan




Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى


لِمَاذَا تَرَانِي بِقَفْرٍ سَحِيْقٍ ===== فَتُعْرِضُ عَنِّي وَتَنْسَى الصَّدِيْقَ
Kenapa tatkala engkau melihatku dalam padang tandus yang sangat jauh…. lantas engkau berpaling dariku dan engkau melupakan sahabatmu ini

وَأَلْمَحُ فِي نَظَرَاتِكَ هَجْرًا ===== فَتَتْرُكَنِي فِي الْمَعَاصِي غَرِيْق
Aku merasakan dari pandanganmu engkau menjauhiku dan menghindar dariku…. engkau membiarkan ku tenggelam dalam kemaksiatan


لِمَاذَا أُخَيَّ أَمُدُّ يَدَيَّ ===== فَتَتْرُكَهَا لِلَّظَى وَالْحَرِيْقِ
Mengapa wahai sahabatku? tatkala aku menjulurkan kedua tanganku (untuk kau tolong) …. lantas engkau membiarkan juluran tanganku dalam api yang membakar dan menyala-nyala?


أَتَعْلَمُ أَنِّي أَزِيْدُ انْحِدَارًا ===== وَأَنْتَ تَرَانِي بِهَذَا الطَّرِيْقِ
Tidakkah engkau tahu bahwasanya aku semakin tersesat ke jalan yang menyimpang…. padahal engkau melihat aku berjalan di jalan menyimpang tersebut


لِمَاذَا أُخَيَّ تُشِيْحُ بِوَجْهٍ ===== عَبُوْسٍ قَنُوْطٍ بِأَنْ لاَ أُفِيْقُ
Wahai sahabatku, kenapa engkau membuang mukamu…. dengan wajah yang merengut dan masam yang putus asa seakan-akan aku tidak akan bisa sadar kembali


أَتَنْسَى زَمَانًا بَهِيًّا نَدِيًّا ===== أَمِ الشَّوْقُ وَلَّى فَهَانَ الرَّفِيْق
Apakah engkau lupa masa yang indah …. Ataukah kerinduanmu telah sirna dan rendahlah sahabatmu ini

أَتَذْكُرُ عَهْداً قَطَعْنَاهُ يَوْمًا ===== بِأَنْ نَتَآخَى كَظِلٍّ لَصِيْقٍ
Apakah engkau ingat janji yang pada suatu hari pernah kita patrikan…. bahwasanya kita akan bersaudara sebagaimana bayangan yang selalu menempel


زَهِدْتَ بِقُرْبِي وَخَلَّفْتَ قَلْبِي ===== حَزِيْنًا رَهِيْنًا لِغَمٍّ وَضِيْقٍ
Engkau semakin menjauh dariku dan engkau meninggalkan hatiku… dalam kesedihan dan kegelisahan dan kesempitan


تُسَاوِرُنِي وَسْوَسَاتُ الدَّنَايَا ===== وَيُطْرِبُنِي عَزْفُ مَكْرٍ رَقِيْبق
Bisikan-bisikan keburukan menggrogotiku…dan lantunan tipu daya yang halus telah membuai dan melenakanku…


فَخُضْتُ الذُّنُوْبَ وَكَمْ مِنْ مَلاَهٍ ===== أَتَيْتُ وَكَمْ مِنْ حَيَاءٍ أُرِيْقُ
Maka akupun tenggelam dalam dosa-dosa, betapa banyak perkara yang melalaikan aku kerjakan… dan betapa banyak rasa maluku yang aku tumpahkan (karena bermaksiat)


أُخَيَّ تَمَهَّل وَخُذْنِي إِلَيْكَ ===== فَمَا عَادَ قَلْبِي لِبُعْدٍ يُطِيْقُ
Sahabatku berhentilah sejenak dan ambil dan ajaklah diriku bersamamu… Sungguh hati ini tidak sanggup untuk menjauh…


وَمُدَّ الْأَيَادِي وَلاَ تَنْتَقِصْني ===== وَكُنْ لِجِرَاحِي الطَّبِيْبَ الشَّفِيْقَ
Dan ulurkanlah kedua tanganmu dan janganlah engkau mencelaku… dan jadilah engkau terhadap luka-lukaku seorang tabib/dokter penyayang …


إِذَا مَا مَرَرْتَ بِقُرْبِي سَرِيْعًا ===== تَذَكَّرْ قَدِيْمًا عُهُوْدَ الصَّدِيْقِ
Jika tatkala engkau lewat di dekatku lantas engkau berjalan dengan cepat (untuk menjauhiku)… maka ingatlah janji persahabatan kita dahulu…


Sungguh ada sahabat-sahabat dekat kita dahulu yang saat ini butuh untuk kita dekati. Justru tatkala ia semakin jauh dari jalan Allah bukan semakin kita jauhi…akan tetapi semakin kita dekati.


Persahabatan yang dulu pernah kita jalin hendaknya tidak terlupakan dan sirna. Justru persahabatan lampau menuntut kita untuk menyayangi sahabat kita yang berada di persimpangan jalan….


Kasus yang sering terjadi juga adalah tatkala ada saudara atau sahabat kita yang futur (malas beribadah) atau bahkan terjerumus dalam kemaksiatan lantas sebagian kita malah menjauhinya…bahkan menjauh sejauh-jauhnya. Tidak ada yang mengunjunginya…tidak ada yang menasehatinya…akhirnya iapun semakin terpuruk dan semakin jauh dari jalan Allah.


Persaudaraan terlebih lagi persahabatan mengkonsekuensikan sikap yang sebaliknya, yaitu …mendekati dan menasehati…bukan menjauhi dan mencibir…

Jumat, 07 November 2014

5 Kelalaian Istri




Tidak diragukan bahwa istri shalihah adalah termasuk kenikmatan dunia yang terindah disamping sebagai tanda kebahagiaan sebuah keluarga. Keshalihan istri tidak hanya diukur dari ibadahnya kepada Allah, akan tetapi juga dipengaruhi bagaimana muamalah dia terhadap orang lain, terutama suaminya.


Dalam rangka menggapai keshalihan, seorang istri hendaknya mewaspadai berbagai kelalaian yang sering menjangkit para istri, baik kelalaian dalam hal ibadah ataupun kelalaian dalam hal muamalah pergaulannya terhadap orang lain. 

Berikut ini akan kami sampaikan sebagian kelalaian istri yang sering didapati di masyarakat kita, semoga para istri bisa menghindarinya, dan para suami bisa memberi nasihat yang baik kepada istrinya jika mendapati sebagian darinya.


1. Menunda-nunda Shalat

Shalat merupakan ibadah yang paling utama. Allah menempatkannya dalam kedudukan kedua setelah dua kalimat syahadat dalam rukun Islam, yang menunjukkan besar dan agungnya kedudukan shalat di sisi Allah. Ibadah yang demikian agungnya ini tentu sudah sepantasnya mendapatkan perhatian yang besar pula.

Sebagai seorang wanita, sudah dimaklumi bahwa shalat terbaik baginya adalah di rumahnya, dan dia tidak wajib melaksanakan shalat berjamaah sebagaimana kaum laki-laki. Keringanan yang Allah berikan bagi mereka ini tentu bukan bertujuan agar mereka meremehkan masalah shalat. Oleh karena itu, meski mereka melaksanakan shalat wajibnya di rumah, mereka tetap harus berusaha melaksanakannya di awal waktu, tidak menunda-nundanya.

Ketika Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan apa yang paling utama, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Shalat di awal waktunya” 1

Dan ini tentu saja membutuhkan pengaturan waktu yang sebaik-baiknya oleh para istri di rumah mereka. Kerja sama suami, tentu sangat diharapkan untuk bisa mewujudkan keutamaan yang mulia ini. Para suami hendaknya senantiasa memperhatikan istrinya, mengingat dan memerintahkannya untuk segera shalat jika memang belum shalat, dan membantu pekerjaan-pekerjaan yang mungkin menghalanginya untuk melaksanakan shalat di awal waktunya.


2. Membuka Aurat

Ini adalah satu hal yang sangat sering dilalaikan oleh kaum muslimah di masyarakat kita. Sangat banyak sekali wanita-wanita muslimah yang membuka aurat bahkan berhias dengan moleknya di hadapan kaum lelaki yang bukan mahram-nya. Kaum muslimah yang sudah menutup aurat pun di antara mereka ada yang masih meremehkan jika ada sebagian auratnya yang tersingkap, seperti lengan, betis, atau yang lain.

Entah karena ketidaktahuan mereka, atau karena mengikuti tren mode berpakaian, atau karena hal lain, yang jelas hal ini merupakan kelalaian yang seharusnya diperbaiki. Allah berfirman,


“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59)

Dari ayat tersebut kita mengetahui bahwa pakaian muslimah yang menutup aurat bukanlah adat orang Arab, sebagaimana persangkaan sebagian orang, akan tetapi itu adalah perintah Allah kepada para wanita muslimah. Bahkan pakaian yang menutup aurat ini Allah perintahkan untuk membedakan para wanita muslimah dengan wanita-wanita jahiliyah, yang ini tentu menunjukkan bahwa adat wanita jahiliyah baik dari kalangan Arab ataupun non Arab adalah membuka aurat mereka.

Dan masih berkaitan dengan masalah pakaian dan penampilan istri, ada satu hal yang sering dilalaikan oleh para istri terhadap suaminya, yaitu berhias di hadapan suami. Yang sering terjadi malah sebaliknya, istri berhias ketika akan keluar rumah bertemu dengan orang lain, akan tetapi ketika di rumah dia lalai menghias diri. Hal seperti ini meski mungkin dianggap remeh, akan tetapi ini sangat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.


3. Ikut Serta Dalam Majlis Gunjing

Ini termasuk salah satu kebiasaan buruk para istri yang berbahaya. 
Ketika ada kesempatan berkumpul dengan sesamanya, tidak jarang mereka membicarakan keburukan-keburukan orang lain. 
Padahal menggunjing, yang dalam istilah syariat disebut ghibah, adalah perkara yang sangat buruk. Saking buruknya, Allah memperumpamakan ghibah dengan memakan daging saudara kita yang telah menjadi bangkai. Allah berfirman,


“Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?” (al-Hujurat: 12)

Barangkali ada di antara mereka yang mengatakan, apa yang “diobrolkan” itu memang benar ada pada orang tersebut, bukan fitnah, apakah masih juga tercela? Maka ketahuilah bahwa itulah hakikat dari ghibah (menggunjing) yang sebenarnya. 

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabatnya, “Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “(Ghibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” Lalu ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar ada pada orang itu?” Maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika memang ada pada orang itu maka kamu berarti telah mengghibahnya, namun jika tidak ada pada orang itu berarti kamu berdusta tentangnya.” 2

4. Bermudah-mudah Dalam Berbicara Dengan Lawan Jenis

Dalam salah satu ayat Allah berfirman,


“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,”(al-Ahzab:32)

Ayat ini berisi adab yang Allah perintahkan kepada para istri Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dan para wanita umat ini mengikut kepada mereka dalam hal ini. 3 Sehingga adab yang Allah perintahkan ini bukan hanya berlaku bagi para istri Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, namun juga bagi para wanita umat ini.

Dalam ayat tersebut Allah menerangkan adab berbicara seorang wanita, agar tidak melembutkan ucapan jika berbicara dengan lawan jenis, karena hal itu bisa menimbulkan fitnah (godaan) bagi para lelaki sehingga timbul keinginan buruk mereka, maka terjadilah bencana.

Dan di zaman teknologi seperti sekarang ini, ngobrol menjadi sesuatu hal yang sangat mudah dengan berbagai sarananya, diantaranya adalah facebook dan yang semisalnya. Meski barangkali obrolan itu hanya berbentuk tulisan, akan tetapi fitnah (bencana) yang ditimbulkan tidak kalah berbahaya daripada ngobrol secara langsung. Bahkan banyak bencana sosial yang diawali dari obrolan dalam facebook dan semisalnya. Maka ini adalah salah satu hal yang mestinya diwaspadai oleh para istri dan juga para suami, dalam rangka menjaga diri dan keluarga dari siksaan api neraka.

Akan tetapi ini bukan berarti haram sama sekali berbicara dengan lawan jenis. Hal ini dibolehkan jika memang benar ada keperluan untuk itu, namun harus tetap memperhatikan adab dalam berbicara dengan lawan jenis; berbicara seperlunya dan tidak melembut-lembutkan perkataan.


5. Kurang Bersyukur Pada Suami

Dalam salah satu hadits Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Aku diperlihatkan neraka, dan ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita, karena mereka berbuat kufur.” Ada yang bertanya, apakah mereka kufur kepada Allah? Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka kufur kepada suami, mereka kufur kepada kebaikan suami, jika kamu (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka setiap masa, kemudian dia melihat sesuatu (keburukan) darimu, dia akan berkata, aku tidak pernah melihat satu kebaikan pun darimu.” 4

Sikap seperti ini secara tidak langsung berarti dia tidak bersyukur kepada Allah, karena Rasulullah juga bersabda,


“Barangsiapa tidak bersyukur kepada manusia, dia tidak bersyukur kepada Allah.” 5

Demikian sebagian dari kelalaian para istri yang sering dianggap sepele. Sebenarnya, masih banyak hal lain yang mungkin dianggap sepele oleh para istri yang hakikatnya termasuk kelalaian mereka, hanya saja sebagiaan ini mudah-mudahan menjadi pengingat kita untuk lebih memperbaiki diri. Wallahu mustaan.



Sumber tulisan dari majalah Sakinah, Volume 11, No. 11, 15 Februari – 15 Maret 2013. Rabiul Awal – Rabiul Akhir. via Jilbab.or.id

Sumber ilustrasi

———————-

Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Kitab ash-Shalat, Bab al-Muhafazhah ‘ala Waqti ash-Shalawat, dan at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shalat, Bab Ma Ja’a fil Waqti al-Awwal minal Fadhl. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 1093

2 Riwayat Muslim, Kitab al-Birr wash Shilah wal Adab, Bab Tahrimil Ghibah.

3 Taisirul ‘Aliyil Qadir (3/490)

4 Muttafaq ‘alaih

5 Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab al-Birr wash Shilah, Bab Maa Jaa’a fisy Syukri Liman Ahsan Ilaika, dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6601.

Kamis, 10 Oktober 2013

Kesendirian Bukan Hal Yang Menakutkan .....



Kesendirian bukan hal yang menakutkan dan alasan untuk tidak taat kepada Allah Azza wa Jalla.

Tengoklah:

*Bagaimana kesetiaan Hajar kepada Allah, suami dan putranya Ismail alaihi sallam.


*Bagaimana Masyita menghadapi penguasa zalim, panasnya api dunia tidak sanggup mengalahkan Aqidahnya untuk mengesakan Allah ta'ala.


*Bagaimana Asiyah bersabar menghadapi suami yang dzalim dan tetap mengasuh dan membesarkan Musa alaihi sallam dalam menjalankan Tauhid.


*Bagaimana Maryam yang menghadapi amanah dari Allah dengan mengandung Isa alaihi sallam, sedangkan ia wanita suci yang hidupnya dihabiskan dalam ibadah kepada ALLAH Subhanahu wa ta'ala.


*Bagaimana Khadijah yang Mempersaksikan kerasulan Nabiullah Muhammad shalallahu alaihi wasallam, dan menopang dakwah dengan harta dan jiwanya.


Lantas apa yang menyurutkan anda untuk Taat kepada ALLAH ta'ala, Taat kepada suami, sayang kepada anak anak, bersabar,amanah,dan berdakwah?


Anda mungkin tak seshalihah mereka, tapi anda pun sama muslimah yang berharap keridhaan dan jannahNya..



Selasa, 30 Juli 2013

am i still ......



“Am i still chasing the thing
That are less important
In this last 10 night?
Am i still chasing the thing
That are worldly
In this last 10 night?

Am i still chasing the thing
That are of no importance
In this last 10 night?

Am I still chasing the thing
Something other than
The Forgiveness of My Lord?

Ya Rabb
Make this 10 night be the best of night
In this whole of Ramadhan
Ameen Ya Rabb

Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”


Rabu, 29 Mei 2013

Kewajiban Istri part 1



Suami istri pasti selalu menginginkan keluarganya terus tentram dan langgeng. 
Namun kadang yang terjadi di tengah-tengah pernikahan adalah pertengkaran dan perselisihan. 
Ini boleh jadi karena tidak mengetahui manakah yang menjadi hak atau kewajiban dari masing-masing pasutri.

Oleh karena itu, mengetahui kewajiban suami atau kewajiban istri sangatlah penting. 
Sehingga istri atau suami masing-masing mengetahui manakah tugas yang mesti ia emban dalam rumah tangga. Namun jangan khawatir, untuk kewajiban suami masih tetap ada setelah bahasan untuk istri selesai. Allahumma yassir wa a’in.


Keagungan Hak Suami

Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)


Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” 
(HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami" (Majmu' Al Fatawa, 32: 260)

Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.


Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:

Pertama: Mentaati perintah suami

Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.

Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)

Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)


Kedua: Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)


Ketiga: Taat pada suami ketika diajak ke ranjang

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.


Keempat: Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami
Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no. 1218)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Hadits di atas dipahami jika tidak diketahui ridho suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193)


Kelima: Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami
Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99). Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 392 mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim”)

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. ... Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 9: 295)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnyamakruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[1]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[2]


Jika Suami Tidak di Tempat

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa (Lihat Fathul Bari, 9: 296 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99) Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.


Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

-bersambung insya Allah-



@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Shafar 1433 H

www.rumaysho.com




[1] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.

[2] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal

Jumat, 03 Mei 2013

Sibuk Bersyukur....







sibuk bersyukur membuat hati jauh lebih nyaman .... 

dan karunia pun bertambah 

sibuk banyak keinginan dunia membuat hati resah dan gelisah. 




Allah Ta’ala berfirman,



وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ 


“Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". 


(QS. Lukman: 12)

Rabu, 24 April 2013

Keutamaan Dzikir Pagi dan Sore




Sangat banyak ayat ataupun hadits yang menerangkan keutamaan berdzikir kepada Allah. 
Bahkan Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan dan menganjurkan kepada kita agar senantiasa berdzikir dan mengingat-Nya (lihat edisi 29/III tentang dzikir-dzikir setelah shalat wajib). 

Jangan sampai harta, anak-anak ataupun kegiatan duniawi melalaikan kita dari berdzikir kepada Allah.


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” 

(Al-Munaafiquun:9)


Di antara dzikir-dzikir yang disunnahkan untuk dibaca dan diamalkan adalahdzikir pagi dan sore. 
Dzikir pagi dilakukan setelah shalat shubuh sampai terbit matahari atau sampai matahari meninggi saat waktu dhuha, kira-kira jam tujuh atau jam delapan.
 Adapun dzikir sore dilakukan setelah shalat ‘ashar sampai terbenam matahari atau sampai menjelang waktu ‘isya.


Banyak sekali keutamaan dzikir pagi dan sore sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun bacaannya dan penjelasan tentang keutamaannya adalah sebagai berikut:


1. Membaca:

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ
Dibaca sekali ketika pagi dan sore. 
Dari Anas yang dia memarfu’kannya (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari lebih aku sukai daripada membebaskan/memerdekakan empat orang dari keturunan Nabi Isma’il (bangsa ‘Arab). Dan sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah setelah shalat ‘ashar sampai terbenamnya matahari lebih aku sukai daripada membebaskan empat orang (budak).” 
(HR. Abu Dawud no.3667 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih Abu Dawud 2/698)


2. Membaca ayat kursi (Al-Baqarah:255)

Dibaca sekali ketika pagi dan sore. “Barangsiapa membacanya di pagi hari maka akan dilindungi dari (gangguan) jin sampai sore, dan barangsiapa yang membacanya di sore hari maka akan dilindungi dari gangguan mereka (jin).”
(HR. Al-Hakim 1/562 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhiib wat Tarhiib 1/273)


3. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas.

Dibaca 3x ketika pagi dan sore. “Barangsiapa yang membacanya tiga kali ketika pagi dan ketika sore maka dia akan dicukupi dari segala sesuatu.”
(HR. Abu Dawud 4/322, At-Tirmidziy 5/567, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/182)


4. Membaca:

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
Jika sore hari membaca:

أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ … رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا …
Dibaca sekali. (HR. Muslim 4/2088 no.2723 dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)


5. Membaca:

اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ
Jika sore hari membaca:

اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ
Dibaca sekali. (HR. At-Tirmidziy 5/466, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/142)


6. Membaca:

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Dibaca sekali ketika pagi dan sore.
“Barangsiapa yang mengucapkannya dalam keadaan yakin dengannya ketika sore hari lalu meninggal di malam harinya, niscaya dia akan masuk surga. Dan demikian juga apabila di pagi hari.”
(HR. Al-Bukhariy 7/150)


7. Membaca:

اللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ، اللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ، اللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
Dibaca 3x ketika pagi dan sore.
 (HR. Abu Dawud 4/324, Ahmad 5/42, An-Nasa`iy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.22 dan Ibnus Sunniy no.69, serta Al-Bukhariy di dalam Al-Adabul Mufrad dan dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Tuhfatul Akhyaar hal.26)


8. Membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنَّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِيْ، وَآمِنْ رَوْعَاتِيْ، اللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ، وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
Dibaca sekali ketika pagi dan sore. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahih Ibnu Majah 2/332)


9. Membaca:

اللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا، أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ
Dibaca sekali ketika pagi dan sore. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidziy, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/142)


10. Membaca:

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Dibaca 3x ketika pagi dan sore. “Barangsiapa yang mengucapkannya tiga kali ketika pagi dan tiga kali ketika sore, tidak akan membahayakannya sesuatu apapun.” 
(HR. Abu Dawud 4/323, At-Tirmidziy 5/465, Ibnu Majah dan Ahmad, lihat Shahih Ibnu Majah 2/332)


11. Membaca:

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا
Dibaca 3x ketika pagi dan sore. “Barangsiapa yang mengucapkannya tiga kali ketika pagi dan ketika sore maka ada hak atas Allah untuk meridhainya pada hari kiamat.”


Boleh juga membaca:

… وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
(HR. Ahmad 4/337, An-Nasa`iy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.4 dan Ibnus Sunniy no.68, Abu Dawud 4/418, At-Tirmidziy 5/465 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Tuhfatul Akhyaar hal.39)


12. Membaca:

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ
Dibaca sekali ketika pagi dan sore.
 (HR. Al-Hakim dan beliau menshahihkannya serta disepakati oleh Adz-Dzahabiy 1/545, lihat Shahih At-Targhiib wat Tarhiib 1/273)


13. Membaca:

أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ الإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Jika sore hari membaca:

أَمْسَيْنَا عَلَى فِطْرَةِ الإِسْلاَمِ …
Dibaca sekali. (HR. Ahmad 3/406, 407, Ibnus Sunniy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.34, lihat Shahiihul Jaami’ 4/209)


14. Membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
Dibaca 100x ketika pagi dan sore. “Barangsiapa yang membacanya seratus kali ketika pagi dan sore maka tidak ada seorang pun yang datang pada hari kiamat yang lebih utama daripada apa yang dia bawa kecuali seseorang yang membaca seperti apa yang dia baca atau yang lebih banyak lagi.” 
(HR. Muslim 4/2071)

15. Membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Dibaca 10x. (HR. An-Nasa`iy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.24, lihat Shahih At-Targhiib wat Tarhiib 1/272)
Atau dibaca sekali ketika malas/sedang tidak bersemangat. (HR. Abu Dawud 4/319, Ibnu Majah, Ahmad 4/60, lihat Shahih Abu Dawud 3/957 dan Shahih Ibnu Majah 2/331)


16. Membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Dibaca 100x ketika pagi. 
“Barangsiapa yang membacanya seratus kali dalam sehari maka (pahalanya) seperti membebaskan sepuluh budak, ditulis untuknya seratus kebaikan, dihapus darinya seratus kesalahan, dan dia akan mendapat perlindungan dari (godaan) syaithan pada hari itu sampai sore, dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada apa yang dia bawa kecuali seseorang yang mengamalkan lebih banyak dari itu.” 
(HR. Al-Bukhariy 4/95 dan Muslim 4/2071)


17. Membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ
Dibaca 3x ketika pagi. (HR. Muslim 4/2090)


18. Membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Dibaca sekali ketika pagi. (HR. Ibnus Sunniy di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.54, Ibnu Majah no.925 dan dihasankan sanadnya oleh ‘Abdul Qadir dan Syu’aib Al-Arna`uth di dalam tahqiq Zaadul Ma’aad 2/375)


19. Membaca:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Dibaca 100x dalam sehari. (HR. Al-Bukhariy bersama Fathul Baari 11/101 dan Muslim 4/2075)


20. Membaca:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Dibaca 3x ketika sore. “Barangsiapa yang mengucapkannya ketika sore tiga kali maka tidak akan membahayakannya panasnya malam itu.” 
(HR. Ahmad 2/290, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/187 dan Shahih Ibnu Majah 2/266)


21. Membaca:

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Dibaca 10x ketika pagi dan sore. “Barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku ketika pagi sepuluh kali dan ketika sore sepuluh kali maka dia akan mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat.” 
(HR. Ath-Thabraniy dengan dua sanad, salah satu sanadnya jayyid, lihat Majma’uz Zawaa`id 10/120 dan Shahih At-Targhiib wat Tarhiib 1/273)


Inilah di antara dzikir-dzikir yang disunnahkan dibaca ketika pagi dan sore. Ada juga bacaan yang lainnya akan tetapi kebanyakan sanadnya dha’if sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dan Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy. Walaupun tidak menutup kemungkinan sebagiannya ada yang shahih.
Lafazh-lafazh dzikir ini belum diterjemahkan mengingat terbatasnya tempat. Bagi yang ingin melihat terjemahan dan keterangannya bisa dilihat dalam “Perisai Seorang Muslim: Doa dan Dzikir dari Al-Qur`an dan As-Sunnah”.


Keutamaan Shalat Isyraaq
Dengan membaca dzikir-dzikir tersebut kita bisa mengamalkan sunnah yang lainnya yaitushalat isyraaq (shalat ketika telah terbitnya matahari sekitar 15-20 menit). Hal ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Barangsiapa yang shalat shubuh dengan berjama’ah kemudian dia berdzikir kepada Allah Ta’ala sampai terbitnya matahari lalu dia shalat dua raka’at, maka pahalanya seperti pahala berhaji dan ‘umrah, sempurna, sempurna, sempurna.” 
(HR. At-Tirmidziy no.591 dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy no.480, Al-Misykat no.971 dan Shahih At-Targhiib no.468, lihat juga Shahih Kitab Al-Adzkaar 1/213 karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy)


Betapa besarnya keutamaan amalan tersebut! Selayaknya bagi kita untuk melaksanakannya semaksimal mungkin. Jangan sampai terlewat pahala yang begitu besar ini.
 Jangan sampai waktu kita terbuang untuk ngobrol kesana kemari yang sifatnya mubah sehingga hilanglah kesempatan mendapatkan pahala yang besar ini. Konsentrasikanlah setelah shalat shubuh dengan dzikir. Dzikir setelah shalat subuh dilanjutkan dengan dzikir pagi sampai selesai. Kemudian membaca Al-Qur`an atau muraja’ah hafalan sampai terbit matahari sekitar 15-20 menit. Setelah itu kita shalat dua raka’at yang diistilahkan dengan shalat isyraaq (jangan shalat ketika tepat matahari terbit, karena hal ini dilarang di dalam syari’at).

Janganlah waktu ini disibukkkan dengan urusan lain yang kurang penting. Kecuali amalan lain yang mempunyai keutamaan yang besar seperti ta’lim atau urusan lainnya yang sifatnya sangat urgen dan mendesak. Mudahan-mudahan kita mendapatkan pahala yang besar ini sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits tersebut. Aamiin. 

Wallaahu A’lam.



Maraaji’: Hishnul Muslim karya Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Shahih Kitab Al-Adzkar wa Dha’ifuhu, Syarh Riyadhush Shalihin bab Adz-Dzikr ‘indash Shabah wal Masa`, dan Al-Kalimuth Thayyib karya Ibnu Taimiyah.

Sumber : Keutamaan Dzikir Pagi & Sore
Penulis: Buletin Dakwah Al Wala’ Wal Bara’ Bandung

Jumat, 14 September 2012

Keutamaan Laa Hawla wa laa quwwata illa billah



Kalimat ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois,

يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ

“Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386)
Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah.

Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.”

Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.”

Ibnu Mas’ud berkata,

لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته

“Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.”

Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)

Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah.



@ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H

www.rumaysho.com

Selasa, 28 Agustus 2012

Syirik Yang Sering Diucapkan



”Janganlah engkau menjadikan si fulan (sebagai sekutu bagi Allah, pen) dalam ucapan-ucapan tersebut. Semua ucapan ini adalah perbuatan SYIRIK.” (HR. Ibnu Abi Hatim)

Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan taufiq Allah Ta’ala. Kita semua telah mengetahui bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb (Tuhan) alam semesta, Yang menciptakan kita dan orang-orang sebelum kita, Yang menjadikan bumi sebagai hamparan untuk kita mencari nafkah, dan Yang menurunkan hujan untuk menyuburkan tanaman sebagai rizki bagi kita. Setelah kita mengetahui demikian, hendaklah kita hanya beribadah kepada Allah semata dan tidak menjadikan bagi-Nya tandingan/sekutu dalam beribadah. AllahTa’ala berfirman yang artinya, “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]: 22)

Lebih samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma –yang sangat luas dan mendalam ilmunya- menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan,”Yang dimaksud membuat sekutu bagi Allah (dalam ayat di atas, pen) adalah berbuat syirik. Syirik adalah suatu perbuatan dosa yang lebih sulit (sangat samar) untuk dikenali daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.”
Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mencontohkan perbuatan syirik yang samar tersebut seperti, ‘Demi Allah dan demi hidupmu wahai fulan’, ‘Demi hidupku’ atau ‘Kalau bukan karena anjing kecil orang ini, tentu kita didatangi pencuri-pencuri itu’ atau ‘Kalau bukan karena angsa yang ada di rumah ini tentu datanglah pencuri-pencuri itu’, dan ucapan seseorang kepada kawannya ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’, juga ucapan seseorang ‘Kalau bukan karena Allah dan karena fulan’.
Akhirnya beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, ”Janganlah engkau menjadikan si fulan (sebagai sekutu bagi Allah, pen) dalam ucapan-ucapan tersebut. Semua ucapan ini adalah perbuatan SYIRIK.” (HR. Ibnu Abi Hatim) (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi)
Itulah syirik. Ada sebagian yang telah diketahui dengan jelas seperti menyembelih, bernadzar, berdo’a, meminta dihilangkan musibah (istighotsah) kepada selain Allah. Dan terdapat pula bentuk syirik (seperti dikatakan Ibnu Abbas di atas) yang sangat sulit dikenali (sangat samar). Syirik seperti ini ada 2 macam. Pertama, syirik dalam niat dan tujuan. Ini termasuk perbuatan yang samar karena niat terdapat dalam hati dan yang mengetahuinya hanya Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang shalat dalam keadaan ingin dilihat (riya’) atau didengar (sum’ah) orang lain. Tidak ada yang mengetahui perbuatan seperti ini kecuali AllahTa’ala.
Kedua, syirik yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Syirik seperti ini adalah seperti syirik dalam ucapan (selain perkara i’tiqod/keyakinan). Syirik semacam inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Karena kesamarannya lebih dari jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam. Oleh karena itu, sedikit sekali yang mengetahui syirik seperti ini secara jelas. (Lihat I’anatul Mustafid bisyarh Kitabut Tauhid, hal. 158, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)
Berikut ini akan disebutkan beberapa contoh syirik yang masih samar, dianggap remeh, dan sering diucapkan dengan lisan oleh manusia saat ini.


Mencela Makhluk yang Tidak Dapat Berbuat Apa-apa 

Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini –barangkali juga kita-. Lidah ini begitu mudahnya mencela makhluk yang tidak mampu berbuat sedikit pun, seperti di antara kita sering mencela waktu, angin, atau pun hujan. Misalnya dengan mengatakan, ‘Bencana ini bisa terjadi karena bulan ini adalah bulan Suro’ atau mengatakan ‘Sialan! Gara-gara angin ribut ini, kita gagal panen’ atau dengan mengatakan pula, ‘Aduh!! hujan lagi, hujan lagi’. 

Lidah ini begitu mudah mengucapkan perkataan seperti itu. Padahal makhluk yang kita cela tersebut tidak mampu berbuat apa-apa kecuali atas kehendak Allah. Mencaci mereka pada dasarnya telah mencaci, mengganggu dan menyakiti yang telah menciptakan dan mengatur mereka yaitu Allah Ta’ala. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah Ta'ala berfirman, ‘Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.’ ” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Janganlah kamu mencaci maki angin.”
 (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hasan shohih) 

Dari dalil-dalil ini terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu), angin dan makhluk lain yang tidak dapat berbuat apa-apa adalahterlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari sesuatu yang jelek yang terjadi. 

Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk dan ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini termasuk keharaman, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan,’Hari ini sangat panas sekali, sehingga kita menjadi capek’-, tanpa tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.


Bersumpah dengan menyebut Nama selain Allah 

Bersumpah dengan nama selain Allah juga sering diucapkan oleh orang-orang saat ini, seperti ucapan, ‘Demi Nyi Roro Kidul’ atau ‘Aku bersumpah dengan nama ...’. Semua perkataan seperti ini diharamkan bahkan termasuk syirik. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hatinya mengagungkan selain Allah kemudian digunakan untuk bersumpah. Padahal pengagungan seperti ini hanya boleh diperuntukkan kepada Allah Ta’ala semata.

 Barangsiapa mengagungkan selain AllahTa’ala dengan suatu pengagungan yang hanya layak diperuntukkan kepada Allah Ta’ala, maka dia telah terjatuh dalam syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam). Namun, apabila orang yang bersumpah tersebut tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah Ta’ala, maka dia telah terjatuh dalamsyirik ashgor (syirik kecil yang lebih besar dari dosa besar). 

Berhati-hatilah dengan bersumpah seperti ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang artinya,”Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kesyirikan.” (HR. Tirmidzi dan Hakim dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jaami’)


Menyandarkan nikmat kepada selain Allah 

Perbuatan ini juga dianggap sepele oleh kebanyakan orang saat ini. Padahal menyandarkan nikmat kepada selain Allah termasuk syirik dan kekufuran kepada-Nya. Allah Ta’ala mengatakan tentang orang yang mengingkari nikmat Allah dalam firman-Nya yang artinya,”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (An Nahl: 83) 

Menurut salah satu penafsiran ayat ini : ‘Mereka mengenal berbagai nikmat Allah (yaitu semua nikmat yang disebutkan dalam surat An Nahl) dengan hati mereka, namun lisan mereka menyandarkan berbagai nikmat tersebut kepada selain Allah. Atau mereka mengatakan nikmat tersebut berasal dari Allah, akan tetapi hati mereka menyandarkannya kepada selain Allah’. 

Menyandarkan nikmat kepada selain Allah termasuk syirik karena orang yang menyadarkan nikmat kepada selain Allah berarti telah menyatakan bahwa selain Allah-lah yang telah memberikan nikmat (ini termasuk syirik dalam tauhid rububiyah). Dan ini juga berarti dia telah meninggalkan ibadah syukur. Meninggalkan syukur berarti telah menafikan (meniadakan) tauhid. Setiap hamba mempunyai kewajiban untuk bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan. 

Contoh dari hal ini adalah mengatakan ‘Rumah ini adalah warisan dari ayahku’. Jika memang cuma sekedar berita tanpa melupakan Sang Pemberi Nikmat yaitu Allah, maka perkataan ini tidaklah mengapa. Namun, yang dimaksudkan termasuksyirik di sini adalah jika dia mengatakan demikian dan melupakan Sang Pemberi Nikmat yaitu Allah Ta’ala. 

Marilah kita berusaha tatkala mendapatkan nikmat, selalu bersyukur pada Allah dengan memenuhi 3 rukun syukur, yaitu: 
[1] Mensykuri nikmat tersebut dengan lisan, 
[2] Mengakui nikmat tersebut berasal dari Allah dengan hati, dan 
[3] Berusaha menggunakan nikmat tersebut dengan melakukan ketaatan kepada Allah.
 (Lihat I’anatul Mustafid, hal. 148-149 dan Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, II/93)


Perbaikilah Diri

Jarang sekali manusia mengetahui bahwa hal-hal di atas termasuk kesyirikan dan kebanyakan orang selalu menyepelekan hal ini dengan sering mengucapkannya . Padahal Allah Ta’ala telah berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni dosa yang berada di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. An Nisa [4]: 116). 

Oleh karena itu, sangat penting sekali bagi kita untuk mempelajari aqidah di mana perkara ini sering dilalaikan dan jarang dipelajari oleh kebanyakan manusia. Aqidah adalah poros dari seluruh perkara agama. Jika aqidah telah benar, maka perkara lainnya juga akan benar. Jika aqidah rusak, maka perkara lainnya juga akan rusak. 

Hendaknya pula kita memperbaiki diri dengan selalu memikirkan terlebih dahulu apa yang kita hendak ucapkan. Ingatlah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Boleh jadi seseorang mengucapkan suatu kata yang diridhai Allah namun tidak ia sadari, sehingga karena ucapannya ini Allah mengangkat derajatnya. Namun boleh jadi seseorang mengucapkan suatu kata yang dimurkai Allah dan tidak ia sadari, sehingga karena ucapannya ini Allah memasukkannya dalam neraka.” (HR. Bukhari) 

Jika kita sudah terlanjur melakukan syirik yang samar ini, maka leburlah dengan do’a yang pernah diucapkan Nabi kitashallallahu ‘alaihi wa sallam: ’Allahumma inni a’udzubika an usyrika bika sya’an wa ana a’lamu wa astaghfiruka minadz dzanbilladzi laa a’lamu’ (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyukutakan-Mu dengan sesuatu padahal aku mengetahuinya. Aku juga memohon ampunan kepada-Mu dari kesyirikan yang tidak aku sadari) (HR. Ahmad).

***



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel http://rumaysho.com

Rabu, 18 Juli 2012

Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'an


Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”


TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.


SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.


Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka.


Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !” [1]


Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2]


Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah).[3]

Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.


Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4]


Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.


Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,

2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,

3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,

4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).

5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syari’at. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.” [5]


Wallaahu A’lam bish Shawaab.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Iqtidhâ’ Shirâtil Mustaqîm (II/264) dan Ahkâmul Janâiz (hlm. 241-242).
[2]. Fat-hul Majîd, Syarh Kitâbut Tauhîd, (Bab 18): “Sebab anak Adam kufur dan meninggalkan agama adalah karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada orang-orang shalih.” Dan bab 19: “Ancaman keras bagi orang yang beribadah kepada Allâh di sisi kubur orang yang shalih, lalu bagaimana jika ia menyembahnya?!” ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[3]. HR. al-Bukhâri (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531), dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4]. HR. al-Bukhâri (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri (no. 1197, 1864, 199) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Derajatnya mutawatir. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (III/226, no. 773).
[5]. Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/445), Syarh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
almanhaj.or.id

Minggu, 08 Juli 2012

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan


Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih.

Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ

“Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.”
(HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130)


Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319)


Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908).


‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ

“Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani).


Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas.

Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).”


Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.”
Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Dunia telah diberikan pada empat orang:

Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan.

Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama.

Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan.

Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani).


Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas.


Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq.



@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H

www.rumaysho.com

Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang ... Sadarlah



Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis.Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. 


Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.


Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” 
(HR. Muslim no. 2128)


Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275).Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.


Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’


An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.


Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.


Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.


Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.


Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.


Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)


Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” 


Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?


An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. 
(Lihat Syarh Muslim, 9/240)


Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!


Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ....

Baca artikel selanjutnya "Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna"


***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com