By. Abu Muawiah
Definisi Istihadhah
Secara bahasa, dikatakan: “Wanita itu terkena istihadhah,” kalau darahnya terus keluar padahal adat haidnya telah berakhir. " [Mukhtar Ash-Shihah hal. 90]
Adapun secara istilah, maka ada beberapa definisi di kalangan ulama. Akan tetapi mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut: Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya.
Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan.
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17]
Ciri-Ciri Darah Istihadhah
Berbeda dengan darah haid, darah istihadhah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Warnanya merah, tipis, baunya seperti darah biasa, berasal dari urat yang pecah/putus dan ketika keluar langsung mengental.
Hukum Wanita Yang Terkena Istihadhah.
Hukumnya sama seperti wanita yang suci (tidak haid dan nifas) pada semua hal-hal yang diwajibkan dan yang disunnahkan berupa ibadah. Ibnu Jarir dan selainnya menukil ijma’ ulama akan bolehnya wanita yang terkena istihadhah untuk membaca Al-Qur`an dan wajib atasnya untuk mengerjakan semua kewajiban yang dibebankan kepada wanita yang suci. Lihat nukilan ijma’ lainnya dalam Al-Majmu’ (2/542), Ma’alim As-Sunan (1/217) dan selainnya.
Dari penjelasan di atas, kita juga bisa menarik kesimpulan bahwa darah istihadhah bukanlah najis, karena akan diterangkan bahwa wanita yang terkena istihadhah tetap wajib mengerjakan shalat walaupun saat darahnya tengah mengalir keluar.
Waktu Keluarnya Istihadhah.
a. Kalau keluarnya istihadhah bukan pada waktu haid atau nifas, dalam artian waktu keduanya tidak bertemu. Misalnya darah istihadhah keluar bukan saat masa adat haidnya, atau darah istihadhah keluar setelah berlalunya masa nifas.
Maka di sini tidak ada masalah, masa adat haid dihukumi haid dan setelahnya dihukumi istihadhah, demikian pula halnya dengan nifas.
b. Tapi kalau keluarnya istihadhah bertemu dengan masa adat haid atau masa nifas, maka di sini hukumnya harus dirinci.
Kami katakan:
Wanita yang terkena haid (atau pada masa adat haidnya) sekaligus terkena istihadhah, tidak lepas dari empat keadaan:
Wanita yang terkena haid (atau pada masa adat haidnya) sekaligus terkena istihadhah, tidak lepas dari empat keadaan:
1. Dia sudah mempunyai masa adat haid sebelum terjadinya istihadhah. Maka yang seperti ini dia tinggal menjadikan masa adatnya sebagai patokan. Kalau adatnya tiba maka dia dihukumi terkena haid, dan kalau adatnya sudah berlalu maka darah yang keluar setelahnya -apapun ciri-cirinya- dihukumi istihadhah.
Misalnya: Seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus tanpa bisa dibedakan mana yang haid dan mana yang istihadhah (misalnya karena hari pertama keluar dengan ciri-ciri haid sedang hari yang kedua dengan ciri-ciri istihadhah dan seterusnya). Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah, sehingga dia wajib untuk mandi lalu shalat walaupun darahnya keluar terus.
Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kepada Ummu Habibah binti Jahsy tatkala dia terkena istihadhah, “Diamlah (tinggalkan shalat) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat.” (HR. Muslim)
2. Tidak mempunyai adat sebelumnya -baik karena itu awal kali dia haid (al-mubtada`ah) ataukah dia lupa adat haidnya karena sudah lama dia tidak haid-, tapi dia mempunyai tamyiz, yaitu darah yang keluar bisa dibedakan mana haid dan mana istihadhah, berdasarkan ciri-ciri haid dan nifas yang telah disebutkan.
Misalnya: Seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus-menerus. Akan dia dapati selama 10 hari dalam sebulan darahnya berwarna hitam, berbau busuk, dan tebal (kental) kemudian setelah 10 hari itu darah yang keluar berwarna merah, tidak berbau dan encer (tipis). Maka masa haidnya adalah 10 hari tersebut, sementara sisanya dihukumi darah istihadhah.
Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kepada Fathimah binti Abi Hubaisy -tatkala dia terkena istihadhah-, “Jika suatu darah itu darah haid, maka ia berwarna hitam diketahui, jika demikian maka tinggalkan shalat. Jika selain itu maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Dawud dan An Nasai).
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, namun telah diamalkan oleh para ulama’. Dan hal ini lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.”
3. Dia mempunyai adat dan tamyiz sekaligus. Maka di sini ada dua keadaan:
a. Adat dan tamyiznya tidak bertentangan.
Misalnya: Dia mempunyai adat haid tanggal 1-6 tiap bulan. Ternyata darah yang keluar pada masa adatnya mempunyai ciri-ciri haid, sedang sisanya mempunyai ciri-ciri darah istihadhah. Maka ini tidak ada masalah.
b. Adat dan tamyiznya bertentangan.
Misalnya: Dia mempunyai adat haid 6 hari di awal bulan, akan tetapi darah yang keluar saat itu kadang dengan ciri haid dan kadang dengan ciri istihadhah. Manakah yang dijadikan patokan? Apakah adat ataukah tamyiznya? Yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa adatnya lebih didahulukan. Sehingga yang menjadi masa haidnya adalah yang 6 hari, apapun warna darah yang keluar, sedangkan sebelum dan setelah ke 6 hari ini bukanlah haid, walaupun cirinya darah haid. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Al-Auzai, satu pendapat dari Asy-Syafi’i, dan juga pendapat Imam Ahmad, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.
4. Tidak mempunyai adat -baik karena baru pertama kali haid (al-mubtada`ah) maupun karena lupa adat haidnya- dan tidak pula tamyiz.
Contoh: Ada seorang wanita yang pertama kali haid dan juga terkena istihadhah dengan ciri-ciri darah yang tidak beraturan. Pada hari ini berwarna hitam (ciri-ciri haid), besoknya berwarna merah dan demikian seterusnya, dan ini terjadi sebulan penuh atau kurang dari itu. Apa yang harus dilakukan wanita ini?
Jawab: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan darah istihadah.
Misalnya: Seorang wanita pada saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari mulai dari tanggal lima tersebut.”
Kami katakan: Sebagian ulama berpendapat lebih utama kalau dia melihat adat kerabat wanita terdekatnya, misalnya ibunya atau saudarinya lalu dia berpatokan kepada adat mereka.
[Lihat: Al-Muhalla: 2/181-186, Nailul Authar: 1/373-380, Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Shahih Fiqh As-Sunnah: 1/216-217]
source: Al-tsariyyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar