Oleh : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as Sayyid Nada
Jika seseorang hendak berjalan, ia akan membutuhkan sesuatu sebagai alas kakinya, khuff (sejenis sepatu), dan lain2. Tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi kedua kakinya dan untuk tujuan lainnya. Ada beberapa adab islam yang berkaitan dengan sepatu. Berkat pertolongan Allah saya dapat mencantumkan di sini, antara lain :
1. Niat Yang Benar
Ketika seorang Muslim memakai sepatu, hendaknya berniat untuk melindungi kaki dan menjaga kebersihannya serta untuk memperihatkan nikmat yang telah Allah Ta’ala kepadanya. Janganlah ia memiliki niat yang salah (jelek), seperti menunjukkan sifat sombong karena memakai sepatu berharga mahal dan lain-lain.
2. Memperlihatkan Nikmat
Hendaknya seseorang menampakkan nikmat Allah Ta’ala yang diberikan, yakni bahwasanya Dia telah memudahkan untuk memakai sepatu. Seandainy tidak dikarenakan karunia dari Allah, tentunya manusia yang tidak mampu membeli sepatu. Sebab, berapa banyak manusia tidak mampu membeli sepatu. Jadi, sepatu merupakan salah satu nikmat yang wajib di syukuri.
3. Jika Sanggup, Dianjurkan Memiliki Banyak Sepatu
Jika memungkinkan, kita dianjurkan memiliki banyak sepatu selama tidak berlebih-lebihan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Perbanyaklah sepatu kalian sebab seseorang disebut berkendaraan selama ia memakai sepatu.” [1]
Maksudnya, seseorang yang memakai sepatu seperti orang yang sedang berkendaraan karena lebih meringankan kesulitan, memperkecil rasa letih, dan menjaga kaki dari benturan benda keras, duri, panas, tanah, dan lain sebagainya ditengah jalan.
4. Merawat Sepatu
Maksud merawat sepatu dan sandal adalah membersihkan dan menyemirnya agar terawat dengan baik serta menjahit kembali jika ada sisi yang robek. Semua ini dilakukan selama tidak berlebihan serta tidak menimbulkan perasaan sombong dan angkuh. Selama ia memakai sepatu, hendaklah ia senantiasa menjaga kebersihannya. Janganlah ia memakainya di saat sepatu tersebut sudah sangat kumal atau robek atau hal lainnya yang dapat mengundang perhatian orang lain. Kecuali apabila ia benar-benar seorang fakir yang tidak mampu menyemir, merawat, dan memperbaiki sepatunya.
Sepatu yang sudah sangat sobek sehingga tidak mungkin lagi menutupi telapak kakinya tidak boleh di usap ketika hendak sholat.
5. Memeriksa Kebersihan Sepatu
Hendaknya seseorang memeriksa kebersihan sandal atau sepatu dari berbagai najis yang mungkin menempel dibagian telapak atau ujungnya. Terkadang, seseorang terpaksa sholat dengan memakai sepatu setelah ia mengusapnya dan yakin akan kebersihannya untuk keabsahan shalat yang akan ia laksanakan.
6. Memakai Sepatu dengan Posisi Duduk
Hendaknya seseorang memakai sepatu/alas kaki dalam posisi duduk dan jangan memakainya sambil berdiri. Sebab, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang memakai sepatu sambil berdiri. [2]
Al Munawi rahimahullah berkata: “Perintah tersebut merupakan anjuran karena memakai alas kaki sambil duduk lebih mudah dan lebih mantap. Ath-Thibbi dan lain-lain mengkhususkan larangan memakai sambil berdiri untuk model sandal yang sulit jika dipakai dalam keadaan demikian, seperti tamusah (sejenis sepatu) dan sepatu khuff, tidak untuk sandal terompah dan sarmuzah (sejenis sepatu).” [3]
Diantara sebab larangan memakai sepatu sambil berdiri karena dalam posisi seperti ini dapat menyingkap atau memperlihatkan bentuk aurat seseorang, terlebih lagi jika ia sedang memakai pakaian tipis. Demikian juga, apabila memakai sepatu dengan menunduk dapat mengakibatkan putusnya otot punggung dan terkilirnya sebagian sendi tulang punggung. Merunduk ketika memakai sepatu dapat membuat ia tersungkur.
Ibnul Atsir rahimahullah berkata: “Dilarang memakai sepatu sambil berdiri kare memakai sepatu sambil duduk itu lebih mudah dan gampang. Bisa jadi memakai sepatu sambil berdiri dapat membuatnya tersungkur” [4]
7. Mengibaskan Sepatu Sebelum Memakainya
Hendaknya seseorang memegang sepatu dan mengibaskannya dengan kuat ke bumi sebelum memakainya untuk menghindari sengatan serangga berbisa yang mungkin terdapat di dalam sepatu. Mungkin juga tanpa terasa ia membunuh serangga yang tidak berbisa di saat ia memasukkan kakinya ke dalam sepatu. Bisa jadi hal ini dilakukan untuk mengeluarkan sisa-sisa tanah yang mungkin terdapat dalam sepatu, jika tadinya ia berjalan di tanah dan sebab-sebab lainnya.
Pada musim panas tahun 1999 Masehi, kantor berita Amerika CNN mengabarkan bahwa ketika seorang laki-laki warga Negara Australia memakai sepatunya, ternyata di dalamnya terdapat seekor laba-laba yang memiliki bisa mematikan. Laba-laba tersebut menyengat kaki laki-laki itu kemudian ia tewas beberapa saat setelah itu akibat pengaruh bisanya. Oleh sebab itu, hendaknya seorang Muslim memeriksa sepatunya terlebih dahulu sebelum memakainya.
8. Mendahulukan Sebelah Kanan
Apabila memakai sepatu, hendaknya seorang Muslim mendahulukan yang sebelah kanan dan apabila ia hendak melepasnya, hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kiri, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
“Apabila salah seorang dari kalian memakai sendalnya, maka dahulukanlah yang sebelah kanan dan apabila ia hendak melepasnya, maka dahulukan sebelah kiri. Hendaknya ia memakai atau melepaskan kedua sandalnya semuanya.” [5]
Selain itu, juga berdasarkan keumuman anjuran anjuran memulai sebelah kanan dalam perkara-perkara yang baik dalam rangka mengikuti jejak Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Di dalam sebuah hadits tercantum bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam suka mendahulukan yang sebelah kanan, baik ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan semua urusannya.” [6]
9. Memakai Kedua Sepatu Sekaligus
Seseorang hendaknya memakai atau melepaskan kedua sepatunya sekaligus. Jangan ia berjalan dengan memakai sebelah sepatu, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
“Hendaklah ia memakai atau melepaskan kedua sandalnya semuanya.” [7]
Ini tetap dilakukan walaupun sebelah sandalnya putus.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia memakai sebelah saja hingga ia memperbaiki tali yang putus tersebut dan janganlah ia berjalan dengan sebelah sandal..” [8]
Didalam lafaz hadits diatas terdapat kata “Syis’un Na’li” yang berarti tali yang dimasukkan ke celah dua kaki dan ujungnya dengan zimam di lubang tapak sandal.
Zimam adalah tali pengikat yang menghubungkan tali sandal tersebut.
10. Tidak Memakai Alas Kaki yang Bertuliskan Nama Allah
Seorang Muslim tidak boleh memakai alas kaki yang bertuliskan nama Allah. Alas kaki seperti ini sekarang banyak beredar dan sengaja dibuat oleh beberapa CV yang bertujuan untuk memusuhi Islam. Memakai sandal bertuliskan nama Allah berarti melakukan perbuatan yang menghinakan Allah subhanahu wa ta’ala. Demikian juga tidak dibolehkan memakai sandal yang mencantumkan gambar benda yang dihormati (dalam agama Islam) seperti gambar Ka’bah dan lain-lain.
11. Tidak Menyerupai Orang Musyrik
Tidak boleh memakai sepatu yang mungkin tertulis nama-nama tuhan orang-orang musyrik atau mengandung pengangungan terhadap agama yg mereka anut, seperti gambar salib dan lain-lain. Ini semua berdasarkan larangan umum untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan kewajiban untuk menyelisihi mereka. Demikian pula tidak boleh memakai sepatu bertuliskan sesuatu yang tidak difahami. Sebab, dikhawatirkan tulisan tersebut mengandung makna buruk atau makna yang diharamkan.
12. Tidak Memakai Sepatu Bertumit Tinggi
Seorang wanita hendaknya menghindari sepatu yang bertumit tinggi karena dapat mengganggu kesehatannya dan mengundang perhatian kaum laki-laki. Ironisnya, sepatu model ini malah banyak digandrungi kaum wanita. Demikian juga hendaknya seorang wanita tidak memakai sepatu yang mengeluarkan suara ketika berjalan karena dapat menarik perhatian kaum laki-laki yang pada gilirannya akan menebarkan fitnah dan kerusakan yang tidak dapat kita pungkiri.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“…..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (QS.An Nuur 31)
Wanita juga dilarang memakai sepatu berwarna menyala agar tidak menarik pandangan laki-laki, seperti warna merah dan kuning, untuk menghindari munculnya fitnah dan menjauhkan adanya pendorong perbuatan keji sehingga tidak timbul prasangka buruk terhadap wanita yang memakainya. Bahkan, kaum laki-laki juga tidak pantas memakai sepatu yang bertumit tinggi.
13. Tidak Memakai Alas Kaki yang Dapat Membahayakan Kesehatan
Salah satu alas kaki yang dapat membahayakan kesehatan ialah sepatu bertumit tinggi. Sebab, sepatu model ini dapat mengganggu kesehatan pria dan wanita. Contoh lainnya, sepatu sempit yang mengganggu telapak kaki dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak layak seorang Muslim membahayakan dirinya sendiri. Islam sendiri melarang segala sesuatu yang dapat membahayakan diri dan badan seorang Muslim.
14. Laki-laki Tidak Boleh Menyerupai Wanita dan Wanita Tidak Boleh Menyerupai Laki-laki
Seorang laki-laki tidak boleh memakai sepatu menyerupai sepatu yang dipakai oleh kaum wanita. Begitu pula sebaliknya, seorang wanita terlarang memakai sepatu menyerupai sepatu yang dipakai oleh kaum laki-laki. Yang demikian itu berdasarkan hadis-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Hadits tersebut yang melaknat kaum laki-laki kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki, diantaranya:
“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [9]
15. Glamor dalam Memilih Sepatu
Sebagian orang ada yang suka mengeluarkan sejumlah harta hanya untuk membeli salah satu jenis sepatu yang berharga sangat mahal, dengan alasan akan tampil di tengah masyarakat terhormat atau untuk menjaga kedudukannya di tengah masyarakat tertentu. Tentunya sikap seperti ini bertentangan dengan tujuan Islam yang menganjurkan agar bersikap rendah hati, tidak mubadzir, dan membuang-buang harta. Sebab, Islam mencela semua perbuatan yang berlebihan.
16. Memakai Dua Sepatu yang Memang Pasangannya
Seorang Muslim tidak pantas memakai sepatu yang bukan pasangannya, seperti model yang berbeda, warna yang berlainan, dan lain sebagainya. Sebab, sepatu seperti ini lebih dekat kepada hadits yang melarang memakai pakaian syuhrah (sensasional).
Demikianlah akhir dari adab memakai sandal yang telah dimudahkan Allah bagiku untuk menuliskannya, yang seluruhnya berjumlah enam belas adab. Walhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. [10]
Note :
[1] HR.Muslim (2096) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu
[2] HR.At Tirmidzi (1775) dan ia menghasankannya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan (1776) dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hadits ini juga tertera dalam Shahiihul Jaami’ (6448).
[3] Faidhul Qadiir (I/31)
[4] Jaami’ul Ushuul (X/650)
[5] HR.Muslim (2097) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Al Bukhari juga meriwayatkan seperti itu (5855).
[6] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beliau menyukai tayammun (mendahulukan yang kanan) semampunya dalam bersuci, memakai sandal, menyisir rambut dan dalam seluruh aktivitas beliau.” [HR.Bukhari (168, 426, 5380, 5854) dan Muslim (268)]
[7] Lihat takhrijnya di adab yang ke 8
[8] Diriwayatkan oleh Muslim (2098) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu
[9] HR.Al Bukhari (5885) dari Ibnu Abbas radhyallahu ‘anhu
[10] Referensi tambahan: Shahiih Muslim (III/1660) dari halaman setelahnya, Fadhul Qadiir karya al Munawi (VI/341) dan halaman setelahnya, Jaami’ul Ushuul kaarya Ibnu al Atsir (X/648) dan setelahnya, al Aadaabusy Syar’iyyah (III/159) dan halaman setelahnya, al Libaas waz Ziinah karya Muhammad al Qaadhi hal.173, dan lain-lain
Sumber:
Diketik ulang dari buku “Ensiklopedi Adab Islam Menurut al Qur’an dan as Sunnah – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as Sayyid Nada”, Pustaka Imam asy Syafi’I Hal.162-167.
Disalin dari: http://alqiyamah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar